SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa dua mantan camat atau penawu Depok, Sleman. Pemanggilan dan pemeriksaan itu buntut dari kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang terbongkar di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan, Kamis (25/5/2023).
Disampaikan Herwatan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS). Diketahui RS merupakan pengembang perumahan di tanah kas desa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," imbuhnya.
Baca Juga:Warga Mulai Resah Tentang Nasib Hunian di Atas TKD, Kejati DIY Sarankan Hal Ini
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejati DIY, dua mantan camat yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Budiharjo yang menjabat sejak 2014-2017 serta Abu Bakar periode 2018-2021.
Herwatan menuturkan bahwa selain dua orang mantan camat tersebut. Kejati DIY juga telah memanggil dan memeriksa Camat Depok Wawan Widiantoro.
Camat Depok yang masih aktif tersebut diperiksa sebagai saksi juga atas tersangka Robinson. Namun sekaligus akan diperiksa lagi sebagai saksi dari tersangka lain yakni Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Untuk tersangka Robinson, (Camat Depok Wawan) sudah datang memberi keterangan sebagai saksi. Untuk tersangka Agus, camat Depok belum datang," terangnya.
Sejauh ini, kata Herwatan, pihaknya telah memeriksa 43 orang termasuk mantan camat Depok dalam kasus mafia TKD atas tersangka Robinson. Sedangkan untuk tersangka Agus, dua orang mantan camat itu belum dilakukan pemeriksaan.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.