Satpol PP DIY Kembali Segel Dua Bidang Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan, Salah Satunya di Gunungkidul

TKD di Girisubo, Gunungkidul seluas 5.000 meter persegi ditawarkan kepada warga untuk dibangun villa dengan alasan investasi.

Galih Priatmojo
Selasa, 23 Mei 2023 | 11:25 WIB
Satpol PP DIY Kembali Segel Dua Bidang Tanah Kas Desa yang Disalahgunakan, Salah Satunya di Gunungkidul
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan penyegelan TKD di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY kembali akan melakukan penyegelan Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan. Penyegelan akan dilakukan minggu ini di dua tempat sekaligus seperti di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman serta di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

"Dalam minggu ini [penyegelan tkd] di Maguwo, berupa kafe dan futsal ada agrowisata. Terus satu lagi di Girisubo, Gunungkidul. Tapi dalam berita acara sudah siap membongkar sendiri. Kita tunggu pernyataannya kalau tidak kita proses yg sama," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/05/2023).

Menurut Noviar, penyegelan kedua lokasi TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017. Sesuai aturan tersebut, pemanfaatan TKD harus sesuai peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk hunian.

Namun di kedua Maguwoharjo dan Girisubo, pengembang menyalahi perizinan awal pemanfaatan lahan. TKD di Girisubo diubah menjadi hunian seperti villa.

Baca Juga:Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

TKD di Girisubo seluas 5.000 meter persegi ditawarkan kepada warga untuk dibangun villa dengan alasan investasi. Padahal dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017  tegas dilarang adanya transaksi dan perpindahan kepemilikan.

"Setelah diselidiki ternyata pengelola tidak mengantongi izin. Sudah dibangun dioperasionalkan dan disewa-sewakan," jelasnya.

Sementara di Maguwoharjo, TKD dibangun kafe. Di kawasan ini memang banyak laporan masyarakat yang masuk tentang penyalahgunaan TKD hingga 90 laporan.

TKD tidak hanya dibangun perumahan namun juga restoran dan kafe tanpa adanya izin. Padahal Pemda DIY maupun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan TKD di Maguwoharjo berstatus sultan ground.

“Ada yg 300 meter sampai 1000 meter. Belum cek semua, ada yang cafe, tapi tetap enggak boleh tempat tinggal di TKD apalagi tanpa izin," imbuhnya.

Baca Juga:Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini