Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

Sri Sultan HB X tegas tetap menindaklanjuti soal mafia tanah yang memanfaatkan Tanah Kas Desa di DIY

Galih Priatmojo
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:30 WIB
Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan masalah TKD di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan Tanah Kas Desa yang tidak sesuai aturan dan perijinan.

"Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to [penyalahgunaan tkd], tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya [tapi developer] yang menggunakan," ungkap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Menurut Sri Sultan, bisa saja pihak kalurahan terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan karena kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

Baca Juga:Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

"Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah," tandasnya.

Sultan menambahkan, selain memperkarakan mafia tanah, Pemda DIY akan melakukan perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan dimungkinkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD seperti yang banyak terjadi saat ini.

Jenis pelanggaran TKD yang banyak muncul saat ini berupa ketiadaan izin dari developer. atau menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY. Padahal sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian dan dilarang untuk rumah tinggal.

"Ya kami akan mengubah pergubnya [34/2017]. Sekarang baru proses," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sudah memerintahkan jajaran kantor wilayah dan Kantor Pertanahan untuk menindaklanjuti polemik TKD tersebut, termasuk melakukan sertifikasi TKD agar tidak dimanfaatkan mafia tanah.

Baca Juga:Terjadi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Menteri ATR/BPN Angkat Bicara

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini