Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Mei 2023 | 13:25 WIB
Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Nasib pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY masih belum jelas. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY sendiri yang menangani kasus tersebut mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana keterlibatan korban atau konsumen itu.

"Nah itu nanti, baru kita evaluasi, baru kita pelajari. Sejauh mana (keterlibatan) korban ini," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).


Menurut Ponco, seharusnya korban sudah paham terkait dengan penyalahgunaan TKD tersebut. Terlebih dengan harga properti yang tidak wajar dan hal-hal mengganjal lainnya.


"Kalau memang korbannya enggak tahu, tapi secara logika harusnya sudah paham korban. Misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan harusnya kan waspada," ujarnya.

Baca Juga:Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY


Penindakan yang dilakukan Kejati DIY ini, kata Ponco, sebagai pengingat kepada masyarakat. Agar kemudian ke depan lebih waspada saat hendak bertransaksi atau membeli properti di DIY.


"Jadi penegakkan hukum ini moga-moga yang kami lakikan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," ucapnya.


"Kemudian ada kepastian hukum di sana kan, kalau nanti sudah jelas bahwa ini ternyata tanah TKD yang melanggar hukum ya itu kan pasti semua," imbuhnya.


Sejauh ini, diungkapkan Ponco, pihaknya terbuka untuk menerima aduan dari para korban atau konsumen penyalahgunaan TKD itu. Sejumlah orang pun disebut bahkan sudah ada yang mengadu.


Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti menyoroti hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD). Pihaknya berharap tak hanya putusan pidana saja yang dijatuhkan tapi juga pengembalian kerugian konsumen harus diprioritaskan. 

Baca Juga:Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau


"Ya menurut kami jelas kerugian yang nyata ya kalau memang tidak bisa, kami tidak muluk-muluk dari konsumen, kalau memang tidak terbangun ya objeknya dimana konsumen sudah membayar lunas ya dikembalikan saja uangnya (dari pengembang). Kami gak muluk-muluk gitu loh," cetus Intan saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak