Terkait Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa, LKY Harap Hak Konsumen Tak Diabaikan

Kejaksaan dalam hal ini harus objektif melihat atau menilai kerugian negara.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Mei 2023 | 16:55 WIB
Terkait Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa, LKY Harap Hak Konsumen Tak Diabaikan
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY tidak diabaikan. Mengingat sejumlah konsumen bahkan sudah beritikad baik hingga menyelesaikan pembayaran itu.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Intan Nur Rahmawanti menuturkan pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan Pemda DIY selaku pihak yang melakukan somasi. Namun ia mengakui ada perbedaan penafsiran dengan kejaksaan terkait hal tersebut.

"Kami sudah konsultasi juga dengan kejaksaan bahwa ini konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya kejaksaan adalah ranah pidana. Dimana ini menggunakan undang-undang korupsi," kata Intan dihubungi, Rabu (10/5/2023).

"Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu. Apalagi kalau misalkan kerugian negara itu harus dilihat, berapa besar sih kerugian negara apa memang melebihi kerugian konsumen atau tidak," tambahnya.

Baca Juga:Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan

Menurutnya, Kejaksaan dalam hal ini harus objektif melihat atau menilai kerugian negara. Tidak bisa lantas mencampuradukkan negara dengan kerugian konsumen.

"Jadi konsumen yang dirugikan itu tidak harus repot-repot melalui proses gugatan segala macam. Tapi ini memang sudah ditahan ya sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," paparnya.

Disampaikan Intan, berdasarkan informasi dari kejaksaan prinsipnya tetap mempersilakan korban atau konsumen secara keperdataan. Sementara kejaksaan hanya mengurus tentang pidana korupsi dimana ada kerugian negara di situ.

"Ini tidak tepat. Harusnya kejaksaan itu jadi pintu gerbang untuk seluruh penyelesaian. Kalau kayak gitu ya repot dong, kita kok seolah dari negara itu gak mau tahu kerugian konsumen yang katanya urusan privat antara konsumen dan developer. 'Kami urusannya kerugian negaranya saja', ya gak boleh seperti itu, negara itu milik siapa sih, negara kan juga milik masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya kemarin juga telah melakukan upaya pidana terkait persoalan ini. Termasuk dengan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.

Baca Juga:Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem

Namun, ia tak memungkiri konsumen masih memiliki kekhawatiran di sana. Terlebih dengan nasib korban yang kemungkinan bakal diombang-ambing hingga properti yang akan disita oleh negara.

"Nah itu ada ketakutan dari konsumen atau masyarakat itu ada kata-kata akan disita negara karena ini adalah bukti kejahatan korupsi, dan mungkin TPPU atau gimana. Ini tidak tepat menurut kami," cetusnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).

Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah diatas TKD yang bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini