Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem

Sejauh ini lima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Mei 2023 | 10:16 WIB
Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem
ilustrasi bangunan disegel. [suara.com]

SuaraJogja.id -  Sejumlah hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) telah ditindak. Properti ilegal itu disegel setelah diketahui menabrak sejumlah aturan terutama terkait dengan masalah perizinan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP DIY tersebut. Ia mengatakan bahwa memang sudah seharusnya penindakan itu dilakukan secara tegas.


"Sebab jika ditanya, itu (properti ilegal di TKD) mengganggu ekosistem properti di DIY. Jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham, Selasa (2/5/2023).


Menurutnya ada banyak pihak yang kemudian dirugikan atas keberadaan hunian ilegal tak berizin itu. Mengingat para pengembang tak bertanggungjawab itu pun kerap melupakan aturan yang ada.

Baca Juga:Sejak Januari 2023, Satpol PP DIY Telah Tindak 50 Lebih Pengamen


"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," ujarnya.


Dalam hal ini, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih jeli dalam memilih hunian. Termasuk dengan memastikan kelengkapan status lahan yang bakal dijadikan rumah atau properti oleh para pengembang itu.


Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perumahan atau hunian yang disegel itu mayoritas bermasalah terkait perizinan. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri tidak sesuai peruntukannya.


Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada ke depan. Mengingat ada banyaknya indikasi temuan hunian yang masih berada di atas tanah kas desa.


Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah properti yang ditawarkan. Tetapi harus tetap memastikan secara jelas perizinan pendirian bangunan itu.

Baca Juga:Situasi Keamanan DIY saat Libur Lebaran 2023, Begini Catatan Satpol PP


"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya. Status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," ujar Noviar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak