Bermasalah Soal Perizinan, Satpol-PP DIY Segel Lima Objek Bangunan di Atas Tanah Kas Desa

Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Mei 2023 | 08:25 WIB
Bermasalah Soal Perizinan, Satpol-PP DIY Segel Lima Objek Bangunan di Atas Tanah Kas Desa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad ditemui wartawan saat peninjauan lokasi penambangan ilegal di wilayah Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Penyegelan itu dilakukan setelah diketahui bermasalah dari segi perizinan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan kelima objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.


"Lima objek itu empat perumahan dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata Noviar, Selasa (2/5/2023).


Penyegelan itu, disampaikan Noviar sudah dilakukan sejak Agustus 2022 kemarin. Lima objek bangunan di TKD itu disegel setelah dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin.

Baca Juga:SBSI DIY Tuntut Pemerintah dan DPR Ubah Halauan Kebijakan yang Pro Rakyat di Hari Buruh


Kelima objek bangunan yang disegel itu tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Candibinangun, Kapanewon Pakem; Condongcatur, Kapanewon Depok; Minomartani, Kapanewon Ngaglik; Maguwoharjo; serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.


Noviar menyatakan bahwa tak hanya bermasalah dari segi izin pembangunan TKD itu saja. Tetapi disinyalir juga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada. 


Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.


"Itu sudah ada aturannya di aturan dalam Pergub DIY nomor 34 tahun 2017," ujarnya.


Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga:Akibat Hujan Lebat, TRC BPBD DIY Catat Ada 4 Titik Banjir


Selain itu, pembangunan objek di TKD tidak bisa sembarangan. Disebutkan bahwa TKD tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan atau malah diperjualbelikan.


Dalam hal ini, Noviar meminta para Lurah dapat tegas menindaklanjuti hingga memberi edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan TKD. 


"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini