Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan

Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib.

Galih Priatmojo
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:18 WIB
Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang TKD di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY terus berlanjut. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.

Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/05/2023).

Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah diatas TKD yang bermasalah.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan di Yogyakarta Menurun Selama Lebaran, Sri Sultan HB X: Ekspektasi Targetnya Terlalu Tinggi

Sebelum keputusan di pengadilan jelas, Sultan meminta publik menunggu proses hukum yang masih bergulir. Hal itu penting agar tidak terjadi polemik.

"Kita jangan membangun konflik. Saya minta anda-anda jangan membangun konflik. Biar hukum yang berproses," tandasnya.

Sultan menambahkan, dalam kasus penyalahgunaan TKD, Pemda DIY belum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa. Pemda lebih memilih menunggu proses hukum tersangka.

Padahal berdasarkan data dari Satpol PP DIY, penyalahgunaan TKD banyak terjadi di Sleman. Bahkan ada 90 titik TKD di satu kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

"Ndak [menelusuri keterlibatan perangkat desa], itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," paparnya.

Baca Juga:Harga Tanah di DIY Selangit, Sri Sultan HB X Wacanakan Rumah Murah

Sebelumnya Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkakan, penyalahgunaan TKD ditemukan di sejumlah titik. Selain di Caturtunggal, kasus serupa juga terjadi di Kapanewon Pakem, Sleman.

"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo-red) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," paparnya

Satpol PP DIY saat ini sudah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman. Yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain pelanggaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin.

Mereka melanggar Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian.

"TKD juga dilarang untuk rumah tinggal," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini