Gunakan TKD Tanpa Ijin, Pemda DIY Robohkan Perumahan Ilegal

Dispertaru DIY akan terus melakukan pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIY

Galih Priatmojo
Senin, 08 Mei 2023 | 21:04 WIB
Gunakan TKD Tanpa Ijin, Pemda DIY Robohkan Perumahan Ilegal
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menyampaikan tentang perumahan ilegal, Senin (08/05/2023). [kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY akan merobohkan perumahan ilegal yang dibangun diatas Tanah Kas Desa (TKD). Tindakan itu dilakukan karena pembangunan kawasan tersebut menyalahi aturan. Sebelum Pemda yang bergerak, developer perumahan ilegal diminta merobohkan bangunan.


"Kalau [pembangunan perumahan di tanah kas desa] tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna itu karena tidak sesuai yang ada dari gubernur," papar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (08/05/2023).


Menurut Krido, Dispertaru DIY akan terus melakukan pengawasan pemanfaatan TKD di wilayah DIY. Pengawasan dilakukan untuk memastikan TKD benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat alih-alih digunakan secara ilegal oleh pengembang.


Sebab pemanfaatan TKD harus mengantongi izin dari Pemda DIY. Pengelolaan TKD pun harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh gubernur.

Baca Juga:Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem


"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," tandasnya.


Sementara terkait nasib pembeli perumahan ilegal, Krido menyatakan mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak pengembang dengan pembeli. Mereka harus menyelesaikan proses jual beli secara mandiri.


Sebab sesuai Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2007, regulasi itu tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli. Regulasi itu hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.


"Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa oleh pihak pengguna [tanah kas desa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Segera Tindaklanjuti, Satpol PP DIY Deteksi Puluhan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Hanya di Satu Kalurahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak