Nasib Pembeli Properti di Tanah Kas Desa Belum Jelas, Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Aduan

LKY membuka posko aduan terkait konsumen yang membeli properti di atas Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Mei 2023 | 16:15 WIB
Nasib Pembeli Properti di Tanah Kas Desa Belum Jelas, Lembaga Konsumen Yogyakarta Buka Posko Aduan
Papan plakat yang melarang menggunakan tanah desa tanpa izin di wilayah, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (7/5/2021). [tim suara.com]

SuaraJogja.id - Proses penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berlanjut. Konsumen yang sudah terlanjur berinvestasi atau membeli bangunan di atas TKD pun belum mendapat kejelasan terkait nasib properti mereka ke depan. 

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawanti memastikan pihaknya siap membuka posko aduan bagi para konsumen yang sudah membeli properti di atas TKD itu. Pihaknya pun sudah menerima beberapa pengaduan dari konsumen.


"Ya jadi memang beberapa waktu lalu kami pernah ada pengaduan, cuma memang objeknya beda bukan yang di Nologaten tapi yang di Kaliurang (Candibinangun)," ujar Intan dihubungi Rabu (10/5/2023).


Kendati berbeda lokasi, disampaikan Intan, persoalan TKD itu masih tetap sama. Apalagi kebetulan developer atau pengembang properti itu adalah satu pihak yang sama.

Baca Juga:Sebanyak 904 Pemilih Kota Jogja Tak Miliki Alamat, Ini Komentar KPU DIY


Pihaknya pun sudah menawarkan pendampingan atau advokasi kepada konsumen. Mengingat hal itu juga merupakan tugas dan kewenangan LKY sesuai dengan Pasal 44 UUPK. 


"Kita sebagai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) juga berwenang. Namun ini faktanya kemarin dari pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di kantor kami. Sehingga beberapa konsumen itu malah menggugat sendiri ke PN Sleman," terangnya. 


Saat ini, LKY tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana nasib konsumen pascapenangkapan RS beberapa waktu lalu sebagai pengembang properti di sejumlah TKD tersebut. Menurutnya hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam persoalan ini.


"Kan kalau misalkan itu dikaitkan dengan perampasan aset dan undang-undang tipikor kan itu juga tidak boleh mengabaikan undang-undang perlindungan konsumen juga kan. Dimana konsumen itu berhak mendapat perlindungan hukum dan ganti kerugian, apabila ada kerugian di dalamnya," tuturnya.


Ditambahkan Intan, sembari melakukan kajian itu. Pihaknya akan tetap membuka posko aduan kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan TKD ini.

Baca Juga:Intensitas Curah Hujan Mulai Menurun, DIY Segera Masuki Musim Kemarau


"Jadi sikap kami sampai sekarang masih menunggu apabila ada korban atau konsumen yang memang ingin dibantu untuk diadvokasi bersama-sama kami siap menerima atau bisa menjadi posko aduan," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak