Kejati DIY Periksa 43 Saksi Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Salah Satunya Raudi Akmal

Kejati DIY menyebut telah memeriksa 43 saksi terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman salah satunya anak Bupati Sleman, Raudi Akmal

Galih Priatmojo
Selasa, 16 Mei 2023 | 20:58 WIB
Kejati DIY Periksa 43 Saksi Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Salah Satunya Raudi Akmal
Papan plakat yang melarang menggunakan tanah desa tanpa izin di wilayah, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (7/5/2021). [tim suara.com]

SuaraJogja.id - Sebagai tindaklanjut penanganan penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya yang diperiksa yakni putra Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yakni Raudi Akmal.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyampaikan untuk mempercepat proses penyidikan hingga kini tersangka atas nama RS telah dilakukan penahanan kurang lebih sekitar satu bulan.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Terhadap tersangka RS telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan sejak 14 April 2023. 

Baca Juga:Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

"Dengan penahanan tersangka RS sekitar satu bulan, penyidikannya masih berlangsung. Saat ini masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti lain terkait perbuatan tersangka RS agar tidak terlepas dari jerat hukum, juga mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," katanya, seperti dikutip dari HarianJogja.com, Selasa (16/5/2023). 

Saat ini menurut Herwatan sudah ada 43 saksi kasus tanah kas desa yang diperiksa yang terdiri dari berbagai pihak, antara lain dari masyarakat umum, penghuni, Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta ahli. Hertawan menyebut salah satunya yakni Raudi Akmal yang tak lain putra dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Hingga hari ini, Herwatan pun menyampaikan belum ada tambahan tersangka baru.

"Perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS," terangnya.

Tersangka RS diduga memanfaatkan tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan area hijau Ambarukmo Green Hills yang belum memperoleh izin Gubernur DIY hingga saat ini.

Baca Juga:Kejati DIY: Mafia Tanah Kas Desa di DIY Masif, Terstruktur dan By Design

Tersangka RS juga membangun pemukiman di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan bangunan permanen dan tidak sesuai izin pemanfaatan awal. PT Deztama Putri Sentosa juga diduga telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.

PT Deztama Putri Sentosa juga diduga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan karena menggunakan lahan pertanian. PT Deztama juga diduga tidak melakukan pembayaran terhadap persertifikatan tanah kas desa tersebut. Atas perbuatan tersangka RS diduga merugikan kuangan negara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.2,4 miliar.

Tersangka kasus tanah kas desa, RS, juga disangka dengan primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini