Satpol PP DIY Temukan Lagi Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Jadi Tempat Futsal hingga Kawasan Agrowisata

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Noviar mengaku telah memanggil setidaknya tiga pengelola atau pengembang properti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 14 Mei 2023 | 20:45 WIB
Satpol PP DIY Temukan Lagi Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Jadi Tempat Futsal hingga Kawasan Agrowisata
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menelusuri penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah titik. Terbaru Satpol PP DIY menemukan TKD yang digunakan tak hanya sebagai perumahan tapi juga tempat usaha.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan TKD yang disalahgunakan menjadi tempat usaha itu ditemukan di daerah Maguwoharjo, Sleman. Tercatat lahan TKD seluas 2,8 hektare itu sudah dimanfaatkan secara tidak berizin.

"Jadi 2,8 hektar yang dipakai itu tidak mengantongi izin dari Gubernur maupun dari Kasultanan. Penggunaannya untuk lapangan futsal dan kafe atau resto," ujar Noviar, Minggu (14/5/2023).

Kemudian ada lagi, satu penyewa menggunakan lahan TKD seluas 1,8 hektare untuk kawasan agrowisata. Namun penggunaan itu juga tidak mengantongi izin.

Baca Juga:Antisipasi Kejadian Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan HB X Akan Ubah Pergub Tentang TKD

"Itu kami sudah kami perintahkan untuk menghentikan usahanya. Dia [penyewa] itu sudah melakukan usaha yang satu sejak tahun 2020 dan satunya 2022," terangnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Noviar mengaku telah memanggil setidaknya tiga pengelola atau pengembang properti di atas tanah kas desa itu. Namun dari pemanggilan satu di antaranya mangkir.

Satu pengembang yang tak memenuhi panggilan itu diduga telah membangun perumahaan atau hunian di atas TKD. Meski belum ditketahui secara pasti luasan TKD yang digunakan tapi sejauh ini sudah ada 150 unit hunian yang terbangun.

"Yang tidak datang itu (pengembang) perumahaan. Perumahaan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit, yang sudah jadi 150," ungkapnya.

"Kemudian sudah ada yang menunggui 80 persen. Sudah digunakan. Itu ditengarai juga tidak punya izin," imbuhnya.

Baca Juga:Nasib Pembeli Properti di Atas Tanah Kas Desa Belum Jelas, Kejati DIY: Masih Kita Pelajari

Ditambahkan Noviar, pihaknya akan segera melakukan penutupan terhadap tiga temuan penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo tersebut. Rencananya penyegelan akan dilaksanakan pada minggu depan.

"Rencana kami minggu depan ketiganya akan kami lakukan penutupan. Untuk penghuni dibiarkan duku kebetulan di sana ada dua pintu, yang nunggu pintu satu lagi, ada pintu satu lagi yang kita tutup itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini