42 Warga Gamping Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Investigasi Lapangan dan Periksa Air di Lokasi

sebelum keracunan, warga Karang Tengah tersebut menyantap hidangan berupa gulai kambing

Galih Priatmojo
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:31 WIB
42 Warga Gamping Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Investigasi Lapangan dan Periksa Air di Lokasi
Ilustrasi keracunan makanan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebanyak 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan makanan pada Minggu (25/6/2023). 

Sebelum keracunan, mereka sedang melakukan kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Idul Adha dan kemudian menyantap hidangan berupa gulai kambing. Dari kejadian tersebut, 37 orang sempat diobati di puskesmas dan empat lainnya diperiksa ke rumah sakit.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkap rasa keprihatinannya. Ia juga telah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung oleh pemerintah. Baik yang ditangani di faskes pemerintah maupun swasta. 

Selain memberikan pengobatan gratis, pemerintah juga telah membuka posko pengobatan di lokasi usai adanya kejadian tersebut. 

Baca Juga:Kembali Perkuat PSS Sleman di Liga 1 2023/24, Jihad Ayoub Siap Berikan yang Terbaik untuk Super Elang Jawa

"Tim dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan telah melakukan investigasi  dan pengambilan sampel makanan dan air," ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Kustini menjelaskan, pengambilan ampel air dilakukan karena ada informasi dari keluarga, yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai empat kali. Dengan demikian, pihak Pemkab Sleman merasa perlu untuk memeriksa kualitas air bersih dan air minum di wilayah setempat.

Berangkat dari kasus tersebut, Kustini menyampaikan bahwa pemerintah melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023).

Terdapat enam poin di antaranya, puskemas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas. 

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Puskesmas juga diminta  menyosialisasikan lima kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

Baca Juga:Persib Bandung Ditahan Imbang PSS Sleman, Luis Milla: Kami Butuh Satu Laga Uji Coba Lagi Sebelum Liga 1 Bergulir

Turunnya surat edaran itu sekaligus untuk meminta Puskesmas bisa bersiap, bilamana terjadi kejadian keracunan pangan. Dan sudah ada standar penanganan yang dijelaskan pula di dalamnya.

Untuk mengantisipasi hal yang serupa, pemerintah juga sedang mendata titik-titik pemotongan hewan pada saat pelaksanaan Iduladha. 

"Saat pelaksanaan nanti, kami kita akan terjunkan tim dari Dinas Pertanian bekerjasama dengan dokter puskeswan dna mahasiswa FKH UGM. Untuk memastikan bahwa daging hewan yang disembelih layak untuk dikonsumsi," pungkasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak