KPU Gunungkidul Mencatat Empat Eks Narapidana Daftar Bakal Caleg

80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkiduluntuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan.

Galih Priatmojo
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:36 WIB
KPU Gunungkidul Mencatat Empat Eks Narapidana Daftar Bakal Caleg
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (26/6/2023). [ANTARA]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, mencatat ada empat mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke masing-masing partai politik.

"Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik," kata Andang di Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pencalonan tidak hanya diikuti oleh anggota DPRD, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat umum, tetapi berdasarkan penelitian KPU setempat juga diikuti oleh bekas narapidana. Meski demikian, Andang tidak membeberkan lebih jauh terkait kasus hukum bakal caleg itu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Apakah Betul Surya Paloh Undur Diri dari Partai NasDem sehingga Nasib Anies Baswedan dalam Pemilu 2024 Terancam?

Mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

"Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang (dari lima tahun), maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik," tambah Andang.

Sebelumnya, Andang mengatakan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Dia menyebutkan total sebanyak 645 bakal caleg mendaftar dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul.

"Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," tuturnya.

Baca Juga:Piala Dunia U-17 2023 Digelar di Indonesia, Wapres: Persiapkan Dengan Matang

Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap. Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.

"Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya, tapi hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar," ujar Andang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini