Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak

parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang kembali mencuat meski sudah aturan larangan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Juli 2023 | 13:06 WIB
Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
Penindakan pengendara yang parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang, Senin (3/7/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Mereka diamankan setelah diketahui menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan penindakan itu dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.

"Pokja Penindakan melaksanakan kegiatan penindakan petugas parkir ditempat parkir mobil Parkiran Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta dengan hasil mengamankan dua orang jukir yang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," ujar Timbul dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Disampaikan Timbul, kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Baca Juga:Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan

Mengingat saat ini, kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," tuturnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penindakan kepada parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang akan terus dilakukan 

"Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Singgih.

Tidak hanya dari sisi jukir ilegal saja yang dilakukan penindakan. Tetapi juga dari sisi pengendara yang membandel untuk tetap parkir di kawasan tersebut.

Baca Juga:Siapkan Lima Pos Pengamanan Selama Momen Lebaran, Ini Jumlah Personel yang Disiagakan Polresta Yogyakarta

"Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini