SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY memastikan daging hewan ternak yang dipasarkan di DIY aman dari antraks. Sebab Padukuhan Semanu, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul sudah diisolasi dan dinas terkait telah melakukan penanganan menyusul munculnya kasus antraks di padukuhan tersebut.
Sebanyak 12 hewan ternak di padukuhan tersebut mati terjangkit antraks. Jumlah ini terdiri dari enam ekor sapi dan enam ekor kambing.
"Kami langsung melakukan isolasi dusun Jati, sementara tidak ada lintasan hewan keluar masuk di dusun Jati, ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan antraks ini bisa dicegah," ujar Kepala DPKP DIY, Sugeng Purwanto dikutip Jumat (7/7/2023).
Menurut Sugeng, kasus antraks ditemukan di Semanu pada awal Juni 2023 lalu. Kasus antraks awalnya diketahui setelah ada laporan dari RS Panti Rahayu pada 2 Juni 2023.
Baca Juga:Geger! Penyakit Antraks Tulari Manusia, Apa Fungsi Pengawasan Kementan?
Karenanya isolasi lalu lintas ternak dari daerah tersebut untuk sementara dilakukan untuk memutus rantai penyebaran daging yang berpotensi mengandung antraks.
Pihaknya bersama dengan Dinkes DIY, serta Dinkes Gunungkidul, puskesmas setempat, serta dokter hewan juga melakukan surveilans sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hasil penelusuran tersebut, Sugeng memastikan ada enam ekor sapi dan enam ekor kambing terpapar antraks dan akhirnya mati.
Ternak-ternak lainnya pun akhirnya diberikan vaksinasi antraks. Meski demikian selama ini vaksinasi antraks sebenarnya telah dilakukan pada 77 ekor sapi dan 289 ekor kambing.
"Stok vaksin saat ini ada 2.600 dosis. Dengan kejadian kemarin, kami sedang mengajukan permintaan vaksin antraks ke pusat," jelasnya.
Sugeng menambahkan, tradisi purak atau brandu dengan menyembelih sapi yang sakit atau mati di Gunungkidul kemungkinan menjadi pemicu penularan antraks. Untuk itu edukasi dan sosialisasi perlu diberikan untuk mengantisipasi penyakit tersebut.
Terkait hewan ternak yang mati terjangkit antraks, Sugeng memastikan sudah membakar dan menguburnya. Hal ini dilakukan agar spora bakteri antraks tidak menyebar luas.
Namun Pemda tidak bisa mengganti rugi ternak-ternak yang mati. Sebab belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Mungkin masyarakat masih belum mengetahui harus seperti apa, ini yang harus kita selesaikan," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi