SuaraJogja.id - Satpol PP DIY terus menelusuri penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah titik. Hingga saat ini tercatat sudah ada 14 lokasi yang dilakukan penindakan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan belasan objek bangunan itu berdiri dengan macam-macam bentuk atau kegunaan. Mulai dari area perumahan hingga tempat usaha seperti kafe.
"Total [sampai saat ini] 14 semua. Terdiri dari ada yang perumahan, ada kafe, ada kos-kosan," kata Noviar, Selasa (11/7/2023).
Noviar menyatakan masih akan melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi lain yang disinyalir termasuk dalam penyalahgunaan TKD tersebut. Namun memang penindakan itu nantinya dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
Sejauh ini Kabupaten Sleman masih menempati posisi teratas dalam lokasi terbanyak penyalahgunaan TKD. Kendati demikian pihaknya tak hanya berfokus ke satu kabupaten saja tapi juga lainnya.
"Masih jalan terus. Jadi tidak hanya fokus Sleman yang lain juga. Karena Kita koordinasi dengan kabupaten kota juga. Jadi mereka juga ikut mengawasi TKD-TKD di wilayah masing-masing," ujarnya.
Penindakan itu dilakukan dengan menyegal objek bangunan yang bermasalah. Tak hanya dari segi izin pembangunan TKD melainkan juga diduga telah menambrak sejumlah aturan dan ketentuan yang ada.
Termasuk salah satunya karena tanah kas desa tersebut digunakan untuk membangun perumahan. Padahal sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan TKD di DIY.
Mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, ia memaparkan bahwa pemanfaatan TKD untuk sewa harus terlebih dulu mendapat izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Termasuk dalam hal ini izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga:Satpol PP DIY Kembali Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo
"Masih banyak [yang dicurigai]. Belum bisa jawab data secara pasti, yang jelas banyak," ungkapnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.