Bersekongkol dengan Terdakwa Robinson, Kepala Dispertaru DIY Rugikan Kalurahan Rp2,9 Miliar Lebih

Penetapan Krido Supriyatno menyusul dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan terlebih dahulu terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 17:51 WIB
Bersekongkol dengan Terdakwa Robinson, Kepala Dispertaru DIY Rugikan Kalurahan Rp2,9 Miliar Lebih
Tersangka Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD dihadirkan di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak