Kenapa Penjaga Perlintasan Kereta Api Tidak Boleh Menyelamatkan Kendaraan yang Mogok di Rel?

Penjaga perlintasan kereta api tidak bisa sembarangan membantu kendaraan yang macet di rel, meski mobil kecil sekalipun.

Dany Garjito
Rabu, 19 Juli 2023 | 12:52 WIB
Kenapa Penjaga Perlintasan Kereta Api Tidak Boleh Menyelamatkan Kendaraan yang Mogok di Rel?
Sawaludin di Pos jaga perlintasan kereta api di antara Stasiun Lenteng Agung dan Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2018). [Suar.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJogja.id - Ada alasan kenapa penjaga perlintasan kereta api tidak bisa turut menyelamatkan kendaraan yang mogok di rel kereta, meskipun kendaraan yang macet bisa didorong keluar lintasan.

Terdapat beberapa tugas dan kewajiban penjaga lintasan kereta api saat terjadi rintang jalan di pintu dan lintasan.

Hal tersebut terungkap dalam unggahan foto yang dibagikan oleh pengguna twitter @semangkasegar, Sabtu, (14/09/2019).

"Ini dia kenapa petugas jaga tidak bisa main tolong kendaraan yang mogok di rel kereta," tulisnya.

Baca Juga:Siapa Tumenggung Endranata yang Dimutilasi dan Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja?

Dalam foto tersebut terlihat beberapa poin larangan dan kewajiban petugas jaga.

Ini Alasan Penjaga Lintasan KA Tidak Menolong Kendaraan yang Mogok di Rel. (twitter.com/semangkasegar)
Ini Alasan Penjaga Lintasan KA Tidak Menolong Kendaraan yang Mogok di Rel. (twitter.com/semangkasegar)

Jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di JPL.

Petugas Jaga Dilarang:

1. Ikut membantu mendorong kendaraan yang mogok tersebut.

2. Membantu atas perintah dan permintaan siapapun guna keperluan kendaraan yang mogok.

Baca Juga:Inikah Mutilasi Pertama di Jogja? Kisah Tumenggung Endranata Sampai Kiamat Kepala dan Badan Terpisah oleh Laut Jawa

Petugas Jaga Harus:

1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).

2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.

Perlintasan kereta api. (Suara.com/Agus H)
Perlintasan kereta api. (Suara.com/Agus H)

Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak