Kenapa Penjaga Perlintasan Kereta Api Tidak Boleh Menyelamatkan Kendaraan yang Mogok di Rel?

Penjaga perlintasan kereta api tidak bisa sembarangan membantu kendaraan yang macet di rel, meski mobil kecil sekalipun.

Dany Garjito
Rabu, 19 Juli 2023 | 12:52 WIB
Kenapa Penjaga Perlintasan Kereta Api Tidak Boleh Menyelamatkan Kendaraan yang Mogok di Rel?
Sawaludin di Pos jaga perlintasan kereta api di antara Stasiun Lenteng Agung dan Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2018). [Suar.com/Yosea Arga Pramudita]

1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).

2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.

Perlintasan kereta api. (Suara.com/Agus H)
Perlintasan kereta api. (Suara.com/Agus H)

Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.

Baca Juga:Siapa Tumenggung Endranata yang Dimutilasi dan Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak