Penawaran TKD Tak Dihiraukan, Sultan Desak Kabupaten Mandiri Kelola Sampah

TPST Piyungan hanya mampu menampung sampah hanya dari wilayah Kota Yogyakarta setelah dibuka secara terbatas.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Juli 2023 | 21:00 WIB
Penawaran TKD Tak Dihiraukan, Sultan Desak Kabupaten Mandiri Kelola Sampah
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang penangkapan Kadispertaru di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta kabupaten/kota untuk mengurus masalah sampah secara mandiri. Sebab kebijakan Pemda DIY yang memberikan ijin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengolahan sampah selama dua tahun terakhir tak juga direalisasikan.

"Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah untuk berproses sampah tapi tidak digawe [dibuat]. Sudah dua tahun yang lalu [ijinnya]. Baru empat bulan yang lalu [saat diperingati TPST Piyungan penuh] begitu kami kasih surat tak tutup [tpst piyungan] [jadi] grobyakan [kebingungan]," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (31/7/2023).

Karenanya Sultan meminta kabupaten/kota untuk segera mengurangi produksi sampah di level hulu. Bantul dan Sleman pun harus mengelola sampah secara mandiri oleh masing-masing wilayah.

Sebab usia TPST Piyungan saat ini sudah semakin singkat. Tidak ada pengurangan volume sampah di kawasan tersebut yang pada akhirnya membuat Pemda terpaksa melakukan penutupan hingga 45 hari lamanya.

Baca Juga:Jogja Darurat Sampah: Warga Kelimpungan, Bantuan Gibran Dianggap Penghinaan

Meski akhirnya dibuka secara terbatas, TPST Piyungan hanya mampu menampung sampah hanya dari wilayah Kota Yogyakarta. Pembuangan sampah ke kawasan tersebut pun saat ini dibatasi 100 hingga 200 ton sehari.

Karenanya kabupaten diminta mandiri mengolah sampah agar bisa mengurangi beban TPST Piyungan. Penutupan tersebut diharapkan dapat menggerakkan kabupaten/kota untuk aktif mengolah sampah di wilayahnya.

"Kalau sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa kabupaten itu kan tidak jalan. Jadi memang ditutup, dipaksa," ujarnya.

Sultan menambahkan, berdasarkan regulasi, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki tugas di wilayahnya dalam menangani sampah. Sedangkan pemda DIY hanya memfasilitasi.

"Mereka [kabupaten] sudah punya [tempat pengolahan sampah] sendiri-sendiri. Akhirnya kan mau bergerak, kalau nggak dipaksa rodok [agak] otoriter ternyata tidak mau juga. Masalahnya hanya di situ saja," katanya.

Baca Juga:Umbulharjo Batal, Pemda DIY Tetapkan Tamanmartani jadi Pembuangan Sampah

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak