SuaraJogja.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta telah mengadakan tindakan dalam rangka memperingati 27 tahun sejak terjadinya pembunuhan terhadap Wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau dikenal sebagai Udin.
Dalam tindakan ini, AJI dan jaringan masyarakat sipil Yogyakarta telah mengajukan pertanyaan mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru.
Kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Udin telah memasuki tahun ke-27, namun hingga saat ini penyelidikan atas kasus ini masih terhenti.
"Bagaimana kabar kasus Udin, Kapolda yang baru? Sudah berganti 21 Kapolda, tetapi pelaku dan dalang di balik kematian Udin belum terungkap sampai saat ini," ujar Januardi Husin, Ketua AJI Yogyakarta, dalam rilis yang diterima wartawan Rabu (16/8/2023).
Menurut Januardi, Kapolda DIY harus memiliki tekad untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin karena sudah terlalu lama terbengkalai. Ia mengatakan bahwa jika tidak diselesaikan, kasus ini akan menambah jumlah "dark number", yaitu kejahatan yang tidak pernah terungkap oleh pihak kepolisian.
"Perubahan dalam polisi harus dimulai dengan mengungkap kasus-kasus lama yang belum terselesaikan," kata Januardi.
Januardi juga menyampaikan bahwa AJI Yogyakarta sebelumnya telah mengajukan pertanyaan mengenai penyelesaian kasus Udin kepada Kapolda Suwondo Nainggolan. Saat itu, Kapolda menyatakan bahwa ia akan menginvestigasi kembali kasus Udin jika terdapat bukti baru.
"Walaupun sebenarnya, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan tekad untuk mengungkap sepenuhnya kasus Udin. Saksi-saksi yang diduga terlibat masih dapat diinterogasi," tambah Januardi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebelumnya telah berjanji untuk mengungkap kasus tersebut dan mengajak Polda DIY untuk memulai penyelidikan dari awal.
Baca Juga:AMSI DIY dan Polda DIY Gelar 'Merdeka Tik Tok Challenge 2023', Hadiahnya Jutaan Rupiah!
"Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Pada saat itu, terdapat ketidaksesuaian dalam penyelidikan," kata Sultan dalam pidatonya saat pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjosoemantri, Kompleks Universitas Gadjah Mada (UGM) pada hari Sabtu, (28/09/2013).
Seiring berjalannya waktu, banyak kepala kepolisian Republik Indonesia yang telah berganti posisi, namun kasus Udin tetap tidak mendapatkan penyelesaian.
Kembali pada 2013, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman, telah mengakui adanya kesalahan dalam penyelidikan kasus Udin.
Menurut Sutarman, salah satu hambatan dalam penyelidikan adalah kurangnya alat bukti. Penyidik kasus Udin dari Kepolisian Resor Bantul, Sersan Mayor Edy Wuryanto, telah menghilangkan sejumlah alat bukti, termasuk melarungkan darah Udin ke Pantai Parangtritis.
Edy pernah menuduh Dwi Sumadji alias Iwik sebagai tersangka palsu dalam kasus ini dengan tuduhan perselingkuhan. Iwik kemudian dibawa ke pengadilan, namun ia membantah semua tuduhan dan akhirnya dibebaskan.
Di sisi lain, Edy sendiri hanya diadili di Mahkamah Militer karena dianggap telah menghilangkan barang bukti penting. Meskipun ada bukti berupa darah Udin dan catatan-catatan Udin yang diambil dari istri Udin, Marsiyem, Edy hanya dijatuhi hukuman penjara 10 bulan karena kelalaiannya.
Seperti diketahui Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah mengalami kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal tiga hari sebelumnya.
Diduga bahwa pembunuhan ini berkaitan dengan tulisan kritis jurnalistik yang telah ditulis oleh Udin sebelumnya.
Ia telah mengungkap kasus korupsi mega proyek Parangtritis serta suap suksesi Bupati Bantul Sri Roso senilai Rp1 miliar kepada Yayasan Dharmais yang dimiliki oleh Presiden Soeharto pada saat itu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, terdapat indikasi bahwa Udin telah dibunuh akibat tulisan-tulisan kritisnya mengenai korupsi di Bantul.
Meskipun sudah banyak usaha hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan hasil investigasi kepada pihak kepolisian, namun kepolisian tetap berpegang pada keyakinan bahwa Iwik adalah pelaku dalam kasus ini.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, telah menegaskan bahwa kasus pembunuhan Udin tidak akan preskripsi. Menurutnya, karena belum ada terdakwa yang telah dihukum bersalah oleh hakim, maka kasus ini tidak akan kehilangan batas waktu hukumnya selama 18 tahun.
"Merupakan sesuatu yang tidak masuk akal jika kasus Udin dikatakan akan preskripsi," kata Artidjo dalam sebuah diskusi di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, pada hari Kamis (26/12/2013).
Artidjo juga telah menyuarakan pendapat ini dalam diskusi mengenai kasus Udin di Dewan Pers beberapa waktu sebelumnya. Menurutnya, semua pihak dalam diskusi tersebut setuju bahwa kasus Udin tidak akan pernah melampaui batas waktu hukumnya.
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis, sejatinya tak hanya dirasakan oleh Udin.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung menyebut, selain kasus Udin (1996), AJI Indonesia mencatat ada delapan jurnalis lain yang mati dibunuh karena berita. Delapan kasus di antaranya dikategorikan dark number.
"Tapi hanya satu kasus yang pelakunya tuntas diproses hukum," ujarnya.
AJI Indonesia juga mencatat sejak 2006 hingga 2022 terjadi 935 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Tren serangan terhadap jurnalis ini terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis, pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 43 kasus.