Berawal dari Kejahatan Jalanan di Sleman, Polisi Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang

Tersangka mengonsumsi obat-obatan itu untuk memberikan efek berani.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Agustus 2023 | 20:10 WIB
Berawal dari Kejahatan Jalanan di Sleman, Polisi Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang
Ilustrasi Narkoba [Pexels]

SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayahnya. Hal ini hasil dari pengembangan kasus kejahatan jalanan di Sleman.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 dari Satreskrim berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan di mana dalam hasil penggeledahannya ditemukan pil trihexyphenidyl," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan saat rilis di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).

Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. Salah satu dari pelaku itu merupakan anak di bawah umur.

Sedangkan satu pelaku dewasa yang berhasil ditangkap adalah WP (20) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pemeriksaan, WP mengaku menjual obat-obatan terlarang itu.

Baca Juga:Terungkap Motif Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Taman Pintar Jogja, Polisi: Pelaku Senang Dapat Perhatian

"Dari hasil keterangan yang sudah kita gali dari satu tersangka ini yang berinisial WP, untuk salah satu pelaku kejahatan jalanan ini atau anak yang berkonflik dengan hukum sudah membeli dari tersangka ini [WP] sebanyak 3 kali. Jadi ini pembelian ketiga," ungkapnya.

Pembelian pertama yakni sejumlah 100 butir pil trihexyphenidyl dengan harga sekitar Rp200 ribu. Kemudian saat tersangka kejahatan jalanan ditangkap ditemukan sisa 29 butir pil saja.

Selain mengamankan tersangka polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu buah hp, satu buah bungkus rokok yang berisi 29 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp155 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dengan mengonsumsi pil tersebut memberikan sejumlah efek. Mulai dari tidak mengantuk, pikiran tidak tenang atau gelisah hingga percaya diri yang meningkat atau tidak takut.

"Kemudian karena percaya diri ini meningkat dia menjadi tidak ada takutnya, dia berani untuk melakukan sebuah tindak kejahatan," terangnya.

Baca Juga:Polisi Bakal Periksa Psikologis Pelaku Pembuat Laporan Palsu Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja

Atas kejadian ini para pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra menuturkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Termasuk mencari para pengedar obat-obatan terlarang itu.

"Kalau untuk barang tersebut dari pengakuan tersangka adalah mendapatkan barang dari temannya juga. Nah temannya ini sedang menjadi DPO Satreskrim Polresta Sleman," tandas Made.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak