Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Sakit Hati Tawaran Minumannya Ditolak, Pemuda di Jogja Aniaya Temannya yang Mabuk Kecubung
Modus tersangka melakukan penganiayaan itu karena memang sakit hati.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB

BERITA TERKAIT
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
15 April 2025 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara
15 April 2025 | 16:06 WIB WIBTerkini