Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi

Untuk kendaraan di bawah tahun 2007, karbon moniksida (CO) harus 4 persen dan hidrokarbon (HC) 1.000 ppm.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 September 2023 | 15:05 WIB
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
Uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi gas buang yang dikhususkan untuk roda empat itu dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta pada Kamis (14/9/2023).

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Hary Purwanto menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai respon atas isu polusi udara yang tengah menjadi perhatian. Sebenarnya uji emisi kendaraan sudah dilakukan secara berkala oleh Dishub Kota Jogja.

Namun uji emisi itu sebelumnya hanya ditujukan untuk angkutan umum atau angkutan wajib saja di unit pengujian kendaraan. Baru sekarang diperluas ke kendaraan pribadi.

"Harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara kita semakin baik," kata Hary ditemui disela uji emisi, Kamis siang.

Baca Juga:Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid

Uji emisi ini berlangsung selama lebih kurang satu jam. Total ada 34 kendaraan roda empat yang diperiksa dan satu kendaraan yang dinyatakan tidak lolos.

"Jadi yang tidak lolos itu kita rekomendasikan [diperbaiki] kan ini sifatnya masih sosialisasi. Kita minta untuk rekomendasikan di bengkel umum," ucapnya.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta, Bayu Setiawan Heru Purnomo menuturkan ada aturan standar emisi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023. Ambang batas kendaraan itu juga tergantung dari tahun dan jenis kendaraan itu sendiri.

Untuk kendaraan di bawah tahun 2007, karbon moniksida (CO) harus 4 persen dan hidrokarbon (HC) 1.000 ppm. Sedangkan untuk kendaraan tahun 2007-2018, CO harus 1 persen dan hasil 150 ppm.

"Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 itu harus CO 0,5 persen dan HC itu 100 ppm. Jadi semua kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. Harapannya memang ke depan udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi," tutur Bayu.

Baca Juga:Sejumlah 700 Pengelola Gedung di Jakarta Diklaim Siap Pasang Water Mist Generator untuk Kurangi Polusi Udara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak