Marak Spanduk-Poster Caleg dan Parpol Terpasang di Sleman, Bawaslu Sebut Alat Peraga Sosialisasi

Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 24 September 2023 | 20:00 WIB
Marak Spanduk-Poster Caleg dan Parpol Terpasang di Sleman, Bawaslu Sebut Alat Peraga Sosialisasi
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Sejumlah spanduk hingga poster bergambar para caleg 2024 serta partai politik mulai bertebaran di Kabupaten Sleman. Padahal saat ini masih belum masuk dalam tahapan untuk kampanye. Lantas bagaimana aturannya?

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan bahwa berbagai spanduk hingga poster caleg itu masih teridentifikasi sebagai alat peraga sosialisasi. Sehingga memang belum masuk dalam pelanggaran di Pemilu 2024.

"Kalau saat ini kami menilainya sebagai alat peraga sosialisasi," kata Arjuna, Minggu (24/9/2023).

Arjuna menjelaskan pemasangan itu sudah ada dalam ketentuan di Peraturan KPU maupun surat imbauan yang diberikan Bawaslu Sleman kepada peserta pemilu serta parpol. Tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Masuk Potensi Kerawanan di Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Awasi Tahapan Pemutakhiran Data Mahasiswa Rantau

"Intinya boleh memasang alat peraga sepanjang tidak ada unsur ajakan, sepanjang tidak memenuhi citra diri, bahwa citra diri itu kan gambar dan nomor urut," ungkapnya.

Jika memang kemudian ada sejumlah pihak yang kemudian nekat memakai nomor urut, kata Arjuna, imbauan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Guna kemudian segera ditindaklanjuti untuk mengganti atau mencopot alat peraga tersebut.

"Foto silakan tapi jangan pakai nomor urut. Kalau program nggak apa-apa karena ini masa sosialisasi," tutur dia.

Disampaikan Arjun, alat peraga sosialisasi sendiri sebenarnya juga bisa dicabut atau dilepas. Untuk sekarang pencabutan itu berada dalam wewenang Satpol-PP Sleman.

Dasar pencopotan alat peraga itu adalah Perda terkait dengan reklame. Sehingga jika memang dipasang tidak sesuai aturan maka bisa dicabut secara paksa.

Baca Juga:Kampanye Ajak Pilih Ganjar, Gibran dan Bobby Tidak Kena Sanksi, Hasto: Kami Hormati Keputusan Bawaslu

"Jadi jika memang ada alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan reklame atau perda reklame itu Satpol-PP berkewenangan untuk melakukan penertiban. Nah mekanismenya seperti apa itu kami serahkan sepenuhnya kepada Satpol-PP," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini