Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding

Pemberitaan yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan

Galih Priatmojo
Selasa, 26 September 2023 | 16:05 WIB
Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
Tim kuasa hukum BM menyampaikan paparannya terkait kasus predator seks di Sleman. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Terdakwa kasus eksploitasi anak di Sleman, Budi Mulyana (BM) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 9 September 2023 lalu. Pengusaha asal Bantul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun BM dalam sidang putusan itu lolos dari hukuman kebiri kimia.

Tidak terima dengan putusan tersebut, BM pun mengajukan banding. Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang dinilai dapat membunuh karakter terdakwa.

"Pemberitaan yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan," ujar Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi dari Law Office RM Setyohardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).

Menurut Herkus, terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk melayaninya. Namun belasan saksi korban anak di bawah umur (ABH) siswa SMK/SMA di Yogyakarta datang sendiri dan menerima imbalan dari terdakwa. 

Baca Juga:Madura United Kutuk Keras Pengeroyokan Media Officier saat Hadapi PSS Sleman

Saksi korban juga mengakui melakukan Open Booking Out (BO) atau prostitusi online dengan terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan dalam transaksi seks karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang saat bertemu terdakwa. Saksi korban dalam pertemuan dengan terdakwa juga sudah tidak perawan lagi.

"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Jadi pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban," tandasnya.

Alih-alih tuntutan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia, lanjut Herkus, terdakwa yang merasa bersalah dan siap bertanggung jawab berharap bisa diturunkan hukumannya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Putusan ini terasa berat karena terdakwa benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah eksis lagi di tiktok," paparnya.

BM  didakwa telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi. Selain itu terdakwa melakukan aksinya di salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman. 

Baca Juga:LIB Buka Suara Soal Insiden Media Officer Madura United Dikeroyok Usai Laga Lawan PSS Sleman

Dalam aksinya, terdakwa disebut memberikan imbalan kepada para korbannya yang mencapai 16 anak. Terdakwa bisa menggaet sampai belasan anak setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya gadis-gadis belia lain.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak