Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD

Sebelumnya mencuat adanya isu pemerasan terkait penanganan korupsi di kementerian pertanian

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 21:40 WIB
Mencuat Isu Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Begini Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak berkomentar banyak terkait pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia meminta pernyataan itu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Ya ditanyakan ke sana yang menyiarkan pemerasan itu kan yang bersangkutan bukan saya. Ditanyakan ke sana," kata Mahfud usai mengisi kuliah umum di Hotel UC Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (6/10/2023).

Diketahui saat ini suhu politik sedang memanas seiring kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diselidiki KPK. Kasus ini disebut-sebut menyeret Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian yang kekinian sudah menyatakan mundur dari jabatannya.

Di tengah beredarkan kasus korupsi Kementan ini, tiba-tiba muncul di media sosial surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri.

Baca Juga:Kronologi Firli Bahuri Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Kini Beredar Foto Bareng di Lapangan Badminton

Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.

Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.

Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga:Buntut Foto Bareng Eks Mentan Syahrul, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

Terkait laporan pemerasan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar 1 miliar dolar AS dari salah satu pihak. Firli justru balik bertanya, siapa yang mau memberikan uang dengan nominal sebesar itu.

"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu apalagi ada isu menerima sesuatu senilai satu miliar dolar, saya pastikan tidak ada. Satu miliar dolar itu banyak lho, kedua siapa mau kasih satu miliar dolar itu?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/19/2023).

Firli dengan tegas juga membantah telah memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengakui bahwa dirinya memang mengenal Syahrul Yasin Limpo, namun dalam konteks hubungan profesional sesama pejabat negara.

"Saya di Kementan hanya kenal menteri. Saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang paripurna dan itu ada yang ambil fotonya, pejabat di bawah menteri saya tidak ada yang kenal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak