Dugaan Penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo Masuk Penyidikan, Kejati DIY bakal Periksa Lurah Lama

Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Dugaan Penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo Masuk Penyidikan, Kejati DIY bakal Periksa Lurah Lama
Direktur Utama (Dirut) PT Deztama Putri Santosa, RS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY, Jumat (14/4/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dua lurah aktif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kawasan Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.

"Untuk perkara lain itu [pemeriksaan dua lurah aktif], Candibinangun dan Maguwoharjo, TKD juga, iya betul [Robinson juga]," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Sabtu (7/10/2023).

Disampaikan Anshar saat ini perkara dugaan penyimpangan TKD di dua kalurahan itu Candibinangun dan Maguwoharjo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan memeriksa lurah yang sudah pensiun sebelumnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan TKD ini masih berkaitan dengan Robinson Saalino yang diketahui sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga:Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY

"Sama seperti yang [PT] Deztama. Sementara lurah aktif [yang diperiksa] nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak kita tunggu perkembangannya," tuturnya.

Berdasarkan catatan sejauh ini, setidaknya ada empat titik lokasi TKD yang berada di Candibinangun dan Maguwoharjo. Satu lokasi berada di Candibinangun dan tiga sisanya ada di Maguwoharjo.

Semua penyalahgunaan TKD itu dengan menjadikannya sebagai hunian. Dan semua masih berkaitan dengan Robinson Saalino.

"Candibinangun satu, Maguwoharjo ada tiga. Semua [berkaitan] Robinson. Total empat [titik]. Semua dijadikan hunian," tuturnya.

Anshar menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo ini. Proses sementara ini masih pemanggilan sejumlah saksi.

Baca Juga:Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat juga ada perkembangan," ujarnya.

Sebagai informasi saat ini Robinson masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Robinson didakwa telah menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai hunian tersebut. Belum lagi Robinson disebut telah membuat negara rugi akibat dari menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

Dua tersangka lain sudah ditetapkan buntut dari kasus mafia tanah kas desa ini. Di antaranya ada nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso dan Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini