SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengamankan empat orang yang terlibat tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Dua dari empat pelaku tersebut masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa itu bermula ketika empat orang pelaku ini pergi ke Bunker Kaliadem Cangkringan untuk nongkrong pada Selasa (17/10/2023) kemarin. Saat hendak pulang mereka mampir ke Pasar Tempel.
"Saat mampir di Pasar Tempel itu mereka bertemu dengan anak-anak [kelompok] lain di angkringan. Ya mungkin mereka menganggap beda sepaham sama mereka, lalu mereka datangi. Lalu terjadi cekcok," kata Adrian, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Mengingat saat itu rombongan pelaku itu cekcok di angkringan, warga sekitar mulai datang. Mereka mencoba melihat apa yang terjadi dan membantu melerai dua kelompok itu.
Baca Juga:Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor, DP3AP2KB Sleman Bakal Masifkan Edukasi di Sekolah
Namun justru kelompok pelaku ini malah membabi buta hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Akibatnya salah seorang warga yang ada di sana terluka.
"Jadi mereka cekcok awalnya sama kelompok anak-anak di angkringan itu. Lalu masyarakat datang, para pelaku mengejar yang ada orang di situ, mereka membabi buta untuk memukul, lalu korban terkena itu," ucapnya.
"Korban seorang tukang ojek, terkena pukulan di muka hingga sobek, kakinya ditabrak hingga salah satu bagian dari motor pelaku jatuh dan dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Korban yang terluka akibat peristiwa itu akhirnya melapor ke Polresta Sleman. Tak berselang lama pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku.
Empat pelaku itu adalah MR (19) dan MDP (19) yang sudah masuk kategori dewasa. Lalu dua pelaku anak di bawah umur yang saat ini sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
"Mereka itu kelompok motor aja dan tidak terpengaruh miras [saat kejadian]," ucapnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antatanya motor scoopy merah, motor nmax, serpihan tongkat bambu sepanjang 65 cm, helm, dan ikat pinggang.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya.