Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bantul justru sudah Temukan APS yang Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Bantul, menyatakan bahwa hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah APS dipasang di lokasi yang tidak sesuai.

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bantul justru sudah Temukan APS  yang Langgar Aturan
Ilustrasi Penertiban ‎Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon Pilkada Medan 2020. [Foto: Istimewa]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, telah menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024.

APS ini tidak mematuhi pedoman yang berlaku dalam prosedur pemasangan simbol atau gambar peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa hasil pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah APS dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni di sekitar fasilitas pendidikan dan area fasilitas umum.

"Selain itu, beberapa APS Pemilu juga mengandung unsur kampanye atau ajakan, meskipun saat ini Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye," ujar Joko dikutip dari Antara, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:Berpotensi Didekati Parpol hingga Caleg, Ratusan Lurah di DIY Diminta Tak Mudah Tergiur

Bawaslu Bantul tidak merinci jumlah pasti pelanggaran pemasangan APS, ini merupakan bagian dari pencatatan APS yang dipasang oleh partai politik hingga tanggal 16 Oktober 2023, yang mencapai 1.145 APS di seluruh Bantul. Jenis APS ini meliputi bendera, baliho, spanduk, dan variasi lainnya.

Untuk menangani temuan ini, Bawaslu Bantul telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang perwakilan partai politik yang menjadi peserta pemilu, serta instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, KPU Bantul, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Harapannya, partai politik yang telah memasang APS tanpa mematuhi ketentuan akan segera memindahkannya sebelum tahapan kampanye dimulai.

Dalam rakor tersebut, partai politik diberikan imbauan untuk tidak memasang APS di lokasi-lokasi yang dilarang, sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI dalam surat nomor 530 tertanggal 31 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk milik TNI/Polri, serta BUMN atau BUMD adalah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APS.

Baca Juga:Polda DIY Pastikan Siap Amankan Masa Kampanye Pemilu 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak