SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa atau lurah tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye gak boleh," kata Ahmad ditemui di Monjali, Sabtu (28/10/2023).
Disampaikan Ahmad, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
Baca Juga:Lurah Dianggap Punya Kekuatan Moral Jelang Pemilu, Gubernur DIY Tegaskan Posisinya harus Netral
"Ya ada sanksi nanti tentu dari Bawaslu akan memberikan sanksi," imbuhnya.
"Kemudian dari tentu saja undang-undang pemerintahan desa mungkin gak ada aturan sendiri tapi kalau di aturan kami di KPU memang tidak boleh, ASN, PNS, perangkat desa, kehakiman. Ini memang aturan tentang kampanye PKPU 15 tahun 2023," tambahnya.
Selain kehadiran Bawaslu untuk mengawasi hal tersebut. Masyarakat umum juga mempunyai hak untuk ikut aktif terlibat dalam hal pengawasan.
"Bawaslu mengawasi dan masyarakat tentu punya hak untuk mengawasi semua. Tetapi secara institusional kelembagaan Bawaslu punya tugas dan kewajiban melakukan pengawasan berjalannya peraturan itu," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, KPU DIY mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif dari Pemda DIY terlebih Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang memberikan arahan kepada seluruh perangkat desa untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:Viral Video Bernarasi Jokowi Mahir Bahasa Mandarin, Deepfake yang Ganggu Pemilu 2024?
Hal itu disampaikan Sri Sultan HB X dalam sapa aruh di Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sabtu (28/10/2023) pagi. Sapa aruh disaksikan sekitar 7 ribu lurah dan pamong dari lima kabupaten/kota di DIY.
"Ya karena memang tentu KPU tidak bisa sendirian menyelenggarakan pemilu, butuh dukungan dari pemerintah khususnya pemerintah desa ini nanti, kalurahan, kemantren, kapanewon. Semua saya kira bahu-membahu menyukseskan pemilu nanti," kata dia.