Lurah Dianggap Punya Kekuatan Moral Jelang Pemilu, Gubernur DIY Tegaskan Posisinya harus Netral

Hal itu penting agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat saat pemilu.

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:40 WIB
Lurah  Dianggap Punya Kekuatan Moral Jelang Pemilu, Gubernur DIY Tegaskan Posisinya harus Netral
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan Sapa Aruh bersama 7 ribu lurah dan pamong di Monjali Yogyakarta, Sabtu (28/10/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Netralitas dibutuhkan agar penyelenggaran pesta demokrasi tersebut bisa berjalan kondusif.

"[Lurah] menjadi kekuatan moral, turut meredam konflik emosional, mengajak masyarakat serta memberdayakan Jagawarga untuk menjaga pesta demokrasi dengan mengedepankan nurani, nalar, dan akal sehat.

Semua hanya bisa terlaksana, apabila lurah dan pamong mengedepankan sikap netral, mengedepankan kondusifitas dan kohesi sosial," papar Sultan usai Sapa Aruh bersama 7 ribu lurah dan pamong di Monumen Jogja Kembali (monjali) Yogyakarta, Sabtu (28/10/2023).

Selain ASN, menurut Sultan, para lurah dan pamong juga diharapkan bersikap netral. Meski sebagian diantara mereka memiliki hak suara, mereka bisa menggunakan haknya tanpa harus berpihak saat pemilu.

Baca Juga:Berpotensi Didekati Parpol hingga Caleg, Ratusan Lurah di DIY Diminta Tak Mudah Tergiur

Hal itu penting agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat saat pemilu. Namun para lurah dan pamong diminta untuk tidak ikut kampanye.

"Nanti ndak warga masyarakat kelurahan terpecah sendiri kalau ada keberpihakan. Perkara dirinya punya hak untuk menentukan pilihan, ya silahkan saja, ra usah melu [tidak usah ikut] kampanye. Itu harapan kita bersama agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat. Nanti kalau [polarisasi] itu terjadi, nanti yang repot kan pak lurah sendiri," tandasnya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar netralitas, lanjut Sultan, Pemda DIY menyerahkan pada aturan yang berlaku. KPU dan Bawaslu yang nantinya bertugas untuk menilai hal itu.

"Sanksi kalau melanggar? Nanti kita lihat aturan, kan gitu. Tidak sekedar salah atau tidak yang menentukan saya. Nanti aturan KPU yang perlu menjadi pertimbangan," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Polda DIY Pastikan Siap Amankan Masa Kampanye Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak