Setelah Sleman dan Bantul, KPU Kulon Progo Terima 5.208 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Semua logistik Pemilu 2024 disimpan di Gudang Gedung Kesenian Wates.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 November 2023 | 15:48 WIB
Setelah Sleman dan Bantul, KPU Kulon Progo Terima 5.208 Bilik Suara untuk Pemilu 2024
Ilustrasi bilik suara saat diturunkan dari armada pengangkut Logistik Pemilu. [Suara.com/Agus H]

SuaraJogja.id - KPU Kulon Progo, sudah menerima logistik berupa 5.208 bilik suara untuk Pemilu 2024. Budi Priyono, Ketua KPU Kulon Progo, menjelaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki empat bilik, dan dengan total 1.302 TPS pada Pemilu 2024. Sehingga ada 5.208 bilik suara yang tersedia.

"Kami menerima logistik berupa bilik suara pada hari Selasa kemarin dan sekarang kami menunggu kedatangan tinta untuk memberikan tanda kepada pemilih yang telah menggunakan hak suara mereka," ungkap Budi Priyono, Jumat (3/11/2023).

Ia menambahkan bahwa mereka telah menerima sebanyak 2.604 botol tinta, dengan dua botol tinta untuk setiap TPS.

Semua logistik Pemilu 2024 disimpan di Gudang Gedung Kesenian Wates, sementara logistik Pilkada 2024 disimpan di bekas Bioskop Mandala Wates.

Baca Juga:KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS

"Mencari gudang yang cocok di Kulon Progo menjadi tantangan, maka kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menggunakan dua gedung tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menjelaskan bahwa Polres Kulon Progo telah memulai operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan Sandi Operasi Mantap Brata pada tanggal 19 Oktober 2023, dengan jangka waktu operasi selama 74 hari pada 2023 dan 64 hari pada 2024.

Polres Kulon Progo telah mengidentifikasi potensi kerawanan pada Pemilu 2024, termasuk bentrokan massa dengan pilihan berbeda, kampanye hitam, kampanye negatif, pemasangan APK di lokasi yang tidak tepat, kampanye di luar jadwal, serta akun pemerintah yang memberikan komentar di media sosial, baik yang milik calon legislatif maupun partai politik.

Selain itu, sarana dan prasarana pemerintah juga bisa digunakan untuk kampanye politik dan polarisasi politik identitas.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye melalui media sosial diizinkan selama masa kampanye berlangsung. [ANTARA]

Baca Juga:Bawaslu Tegaskan KPU Tak Punya Alasan untuk Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak