Curi Start Kampanye untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Siap 'Tekel' Parpol yang Macam-macam

Bawaslu Kulon Progo akan menindaklanjuti parpol yang memang disinyalir melanggar ketentuan PKPU termasuk kampanye di masa tenang.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 November 2023 | 20:00 WIB
Curi Start Kampanye untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Siap 'Tekel' Parpol yang Macam-macam
Ilustrasi Kegiatan kampanye pemilu di DIY. Salah satunya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, termasuk di dekat sekolah. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Partai politik (parpol) diingatkan untuk tidak mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024. Dimulai pada 4-27 November, tidak bolah ada kegiatan yang menyangkut unsur kampanye oleh parpol ataupun calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan para caleg serta parpol siap-siap akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan tersebut.

"Tentu kita akan menindaklanjuti, dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Marwanto dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Selasa (7/11/2023).

Bawaslu nantinya akan melakukan pendalaman jika caleg diduga kuat menggelar kampanye di dalam masa tenang yang diatur oleh PKPU. Sehingga penindakannya akan melalui proses hingga memang terbukti melanggar.

Baca Juga:Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Resmi Terbentuk, Habib Luthfi hingga Ridwan Kamil Terlibat

Marwanto menjelaskan beberapa kegiatan kampanye yang bisa ditindak di antaranya, pertemuan warga yang menghadirkan beberapa caleg, penyebaran bahan kampanye baik selebaran, brosur, poster, stiker bahkan penutup kepala juga dilarang dibagikan dalam rentang waktu tersebut.

KPU Kulon Progo mempersilahkan untuk parpol dan caleg berkumpul selama 4-27 November 2023. Tetapi hal itu harus ada pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan papan reklame yang berunsur kampanye langsung ditindak tegas jika terciduk dalam waktu yang dilarang.

"Termasuk juga umbul-umbul, penyebaran di media sosial. Mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) sudah muncul tapi belum diperbolehkan kampanye, kami menyampaikan surat imbauan kepada parpol," terang dia.

Pemasangan APK baru diperbolehkan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari dari masa kampanye.

Baca Juga:Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat

Tak dipungkiri, belum masuk masa kampanye beberapa kecurangan memang bisa dilakukan oleh caleg dan parpol di daerah-daerah. Meski demikian, pengawasan dari masyarakat cukup diharapkan dalam terbentuknya Pemilu 2024 yang damai.

Dengan begitu, Bawaslu sebaga garda terdepan dalam menciptakan pemilu damai juga memiliki beberapa petugas yang berada di wilayah. Harapannya, baik Bawaslu dan masyarakat bisa bersinergi untuk memastikan tidak ada parpol yang mencuri start dalam kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak