Penjual Obat Ilegal di DIY Dibekuk Polisi, Berikut Nama Toko Online yang Dipakai untuk Jualan

Selain sebagai otak dalam bisnis ini, ternyata MRA lah yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 November 2023 | 20:24 WIB
Penjual Obat Ilegal di DIY Dibekuk Polisi, Berikut Nama Toko Online yang Dipakai untuk Jualan
pelaku penjual obat ilegal lewat toko online diamankan Polresta Yogyakarta. [Kontributor/Julianto]

Untuk meyakinkan konsumen, mereka juga memproduksi sendiri kemasan tersebut. Ada 4 laptop yang mereka gunakan dengan fungsi masing-masing diantaranya untuk order ataupun membuat desain kemasan.

Setiap kemasan, mereka menjual minimal dengan harga Rp 50 ribu. Dan dalam sehari, komplotan ini mampu meraih omset sebesar Rp 3 hingga Rp 4 juta. Komplotan ini mengaku baru beroperasi selama 3 bulan.

“Kami menghimbau agar Masyarakat berhati-hati dalam melakukan belanja di , Instansi terkait izin BPOM,"tambahnya.

Para tersangka bakal disangka melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam Patal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindun 5 Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga:Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak