Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan, Pemkab Sleman Temukan Aktivitas Tambang Tak Berizin

Status kepemilikan di lokasi itu yakni SHM perorangan. Sedangkan untuk pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 November 2023 | 20:35 WIB
Sidak Penambangan Ilegal di Prambanan, Pemkab Sleman Temukan Aktivitas Tambang Tak Berizin
Pemkab Sleman sidak penambangan ilegal di Prambanan, Rabu (8/11/2023). (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan sidak ke penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). Hasilnya sejumlah lokasi memang ditemukan pelanggaran.

Sidak ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang merasa resah terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Sidak itu dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.

Pemotongan itu pun telah dilakukan selama seminggu ke belakang. Serta telah beroperasi penuh terhitung sejak Senin, (6/11/2023) kemarin.

Baca Juga:Lokasi Penambangan Pasir Pantai untuk Ekspor Masih Dibahas Lintas Kementerian

Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto menuturkan berdasarkan pemeriksaan, status kepemilikan di lokasi itu yakni SHM perorangan. Sedangkan untuk pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten.

Selanjutnya material hasil pemotongan bukit tersebut dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000 per truk.

"Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat," terang Susanto, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dengan temuan itu tim lantas melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY di wilayah itu. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.

Selanjutnya tim melakukan peninjuan kedua di Pereng, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini didapati aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

Baca Juga:Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal

"Pada peninjauan pertama pada Kamis (26/10/2023) aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan hari ini Rabu [8/11/2023] terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," terangnya.

Tim juga melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dalam wilayah tersebut. Serta tidak lupa melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.

Ditegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak