Setiap Padukuhan di Bantul Dapat Rp50 Juta dari PPMBP, Pemkab Bantul Imbau Dukuh Sasar Tiga Hal Ini

Sri Nuryanti juga menegaskan bahwa meskipun pemanfaatan dana masih mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, hal ini dapat berubah dengan musyawarah kelurahan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 November 2023 | 16:10 WIB
Setiap Padukuhan di Bantul Dapat Rp50 Juta dari PPMBP, Pemkab Bantul Imbau Dukuh Sasar Tiga Hal Ini
ilustrasi uang (freepik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, mengalokasikan dana sebesar Rp46 miliar untuk Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPMBP) pada tahun 2024. Sebelumnya, setiap padukuhan telah menerima anggaran serupa pada tahun ini.

Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul, menyampaikan bahwa alokasi dana tetap sebesar Rp46 miliar untuk 933 padukuhan di tahun 2024, dengan masing-masing padukuhan mendapatkan dana sebesar Rp50 juta.

Pemanfaatan dana padukuhan ini akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan.

"Jadi program ini akan fokus pada tiga prioritas, yaitu pendidikan, lingkungan, dan kesehatan. Sehingga masing-masing dukuh memanfaatkannya dengan baik untuk ketiga sektor ini," kata Sri Nuryanti, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:Meski Masih Pro Kontra, Pemkab Bantul Usulkan Anggaran Pembangunan IPLT Senilai Rp40 miliar

Sri Nuryanti menjelaskan, di bidang pendidikan akan difokuskan pada pengadaan sarana belajar mengajar, alat peraga edukatif, dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

"Sementara, bidang lingkungan akan memprioritaskan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga dan pengadaan sarana pengelolaan sampah," ujar dia.

Selanjutnya, bidang kesehatan akan melibatkan pemberdayaan kader posyandu, penanganan stunting, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta peningkatan kapasitas kader kesehatan di tingkat pedukuhan.

Sri Nuryanti juga menegaskan bahwa meskipun pemanfaatan dana masih mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, hal ini dapat berubah dengan musyawarah kelurahan atau musyawarah padukuhan jika ada perubahan.

Prioritas penanganan sampah di padukuhan tetap ditekankan, terutama mengingat penutupan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan pada tahun 2024 sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional DIY.

Baca Juga:Surati Pimpinan Parpol di Bantul, Bawaslu Minta Jangan Curi Start Kampanye

Meski demikian, dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023, persentase pemanfaatan dana PPBMP untuk sektor pendidikan adalah 25 persen, kesehatan sebesar 44 persen, dan lingkungan hidup sebesar 31 persen.

Prioritas ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah, di mana daerah perkotaan lebih menitikberatkan pada lingkungan hidup, sementara daerah perdesaan lebih memprioritaskan kesehatan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak