SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023). Seperti halnya tahun lalu, UMP 2024 dipastikan akan naik dibandingkan UMP 2023.
"Ya, on schedule begitu. Sebab itu, waktu yang ada harus kami manfaatkan sebaik mungkin. Untuk pengumuman tentang UMP sedang digodog terakhir, tengah kami bicarakan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/11/2023).
Meski mengalami kenaikan, Beny belum mau menyampaikan besaran UMP terbaru. Walaupun demikian dipastikan UMP 2024 akan naik dibandingkan 2023 sebesar Rp1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari tahun 2022.
Kenaikan UMP 2024 dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Baca Juga:Jadi Perdebatan di Media Sosial, Segini UMR Jogja 2023
"Report-nya kan ditunggu oleh Pak Gubernur, harapannya UMK-nya itu tidak lebih rendah dari UMP, kan gitu," paparnya.
Beny menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi bersama bupati/walikota untuk menentukan besaran UMP maupun Upah Minimum Regional (UMR) 2024. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan, perwakilan dari pengusaha serta perwakilan pekerja dalam penentuan besaran kenaikan UMP dan UMR 2024.
"Dialog ini penting, sebab semua [pihak] kan ingin baik [hasilnya]. Pengusaha ingin [kenaikan ump] baik, pekerja juga ingin hasil yang baik, pemerintah yang membuat regulasi juga ingin hasil yang baik sehingga tidak ada yang harus turun ke jalan rame-rame," kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP mengacu pada perhitungan upah minimum baru yang mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu. Pemda di masing-masing daerah harus mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.
Sedangkan UMR 2024 maksimal diumumkan pada 30 November 2023. UMP dan UMK terbaru itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga:Mengenal Perbedaan UMP, UMK dan UMR, Upah Pekerja dan Buruh yang akan Segera Ditetapkan untuk 2023
Kontributor : Putu Ayu Palupi