SuaraJogja.id - Gegara penjualan mereka sepi akibat maraknya jual beli online, para pedagang pakaian dari Jawa Barat ini nekat berkomplot untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Mereka berhasil mengelabui pedagang besar asal Solo dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Empat pedagang pakaian tersebut berhasil diamankan jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta yang memang mendapat laporan penipuan dari korban. Di samping itu, polisi juga meringkus penyedia cek palsu asal Pekalongan, Jawa Tengah yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran.
Empat orang tersebut adalah WH Alias Wawan (50) warga Sawah Lempay Rt/Rw : 003/008, Argasari, Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selanjutnya SH alias Sandra warga Cijorey Kujangsari Langensari Kota Banjar Jawa Barat, selain itu YS alias Yudi warga Jl. Nagarawangi Rt. 01 Rw. 04 Nagarawangi Nagarawangi Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian Y alias Tadi (41) warga Mulyasari Panarukan Kota Banjar Jawa Barat. Sementara penyedia cek palsu adalah R alias Rohmad warga Jenggot Gang 4, Rt/Rw : 003/008, Kecamatan Jenggot, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga:Posting Liburan Di Bali, Brangkas Warga Umbulharjo Dibobol Teman Anaknya
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan awalnya korban yang merupakan pengusaha UMKM tekstil di Solo mendapat pesanan Mukena sebanyak 100 kodi (2.000 pcs) dari Pelaku yang mengaku bernama Iman. Di mana awalnya Iman datang langsung ke Toko Baitul Collection untuk melakukan negosiasi dan survei harga.
"Kemudian pemesanan dilakukan via WhatsApp Mesenger [WA]," tutur dia, dikutip Selasa (28/11/2023).
Setelah sempat bernegosiasi akhirnya terjadi kesepakatan terhadap pembelian tersebut. Komplotan ini bersedia melakukan pembelian 100 kodi mukena dengan total harga Rp109 juta. Setelah sepakat korban diminta untuk mengantarkan barang ke homestay di Yogyakarta yang diakui sebagai rumah dari pelaku.
Tanggal 19 November 2023 sekira pukul 10.30 WIB, korban mengantarkan barang tersebut dan diminta untuk menurunkan barang di homestay dan pembayaran dengan uang cash Sebesar Rp9 juta dan diberikan cek Bank BCA senilai Rp100 juta. Waktu itu korban sebenarnya tidak mau menerima cek dan meminta untuk dicairkan di Pasar Beringharjo karena biasanya ada yang mau membeli cek.
Akhirnya korban diajak pelaku untuk ke pasar Beringharjo dan barang ditinggalkan di Homestay. Namun dalam perjalanan ternyata pelaku tidak ke arah Beringharjo akan tetapi malah kabur meninggalkan korban. Karena korban curiga kemudian kembali ke Homestay.
"Korban mendapati barang miliknya berupa Mukena sudah tidak ada, dan akhirnya melapor ke Pihak Kepolisian," tambahnya
Usai melaporkan kejadian tersebut, korban kemudian kembali ke Solo. Dan korban ke Bank BCA untuk berusaha mencairkan cek tersebut. Namun ketika melakukan pencairan, pihak bank BCA menolaknya karena tanda tangan tidak sesuai dengan pemegang cek.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan juga rekaman CCTV. Sehingga diketahuilah identitas dari para pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
"Namun diketahui pelaku sudah meninggalkan Yogyakarta," terang dia.
Dari penyelidikan tersebut akhirnya tim bergerak ke Jawa Tengah sejak tanggal 23 November 2023 dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yaitu WH, YS, Y dan SH di Pom Bensin, Jl. Raya Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB saat selesai melakukan penjualan barang hasil kejahatan.
Dan dari interogasi tersebut, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menyediakan cek kosong dan melakukan penangkapan terhadap R di Rumahnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan 62,5 kodi mukena yang belum terjual. Sebuah mobil pick up dan Xenia sewaan yang digunakan untuk membawa kabur mukena dan juga cek palsu tersebut," terang dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sudah berhasil menjual sebanyak 37,5 kodi mukena dengan harga separuh harga normal. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian.
Polisi menyangkakan pasal 363 KUHP atau pasal 378 tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Pihaknya juga menerapkan pasal alternatif karena bisa saja modus kejahatan mereka sudah direncanakan. Mengingat semuanya sudah disiapkan seperti cek, sudah berbagi peran dan sudah menyewa mobil.
Untuk cek yang digunakan, komplotan ini membeli dari R seharga Rp200 ribu per lembarnya. Kini pihaknya masih mengejar siapa pembuat cek yang memasok ke pelaku R tersebut.
Kontributor : Julianto