"Saya meyakini dan kami semua sudah berdiskusi panjang, beliau itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. Oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita adalah negara hukum, kita melaporkan Ade Armando," tuturnya.
"Benar-benar terbukti atau tidak tapi agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.
Dia berharap usai laporan ini Ade Armando bisa secara dewasa sebagai warga negara yang baik bersedia hadir jika memang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lurah Karangwuni Anwar Musadad menambahkan pelaporan ini dibuat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Baca Juga:Gaduh Ade Armando Bakal Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran? Ini Kata Pakar Politik UGM
"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.
Diketahui ini merupakan pelaporan kedua yang ditujukan kepada Ade Armando oleh kelompok masyarakat di Yogyakarta. Sebelumnya ada massa bernama Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa yang turut melaporkan politisi PSI itu.