SuaraJogja.id - Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari jumlah 114 WBP tersebut, 2 orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa, menjelaskan dari 114 WBP yang menerima remisi khusus Natal, 112 orang merupakan narapidana dan 2 orang adalah Anak Didik Pemasyarakatan.
"112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana. Sementara 2 narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).
Remisi Khusus Natal ini nantinya akan diserahkan serentak di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang. Agung berharap WBP yang menerima remisi khusus ini dapat terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Baca Juga:Maknai Natal, Frater Bambang: Sebagai Momentum Merawat Keberagaman
Dalam kesempatan kali ini, juga dilaksanakan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam Apel Siaga Natal dan Tahun Baru di Lapas Narkotika Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjunjung asas netralitas bagi ASN pada Pemilu 2024.
"Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Kita harus bersungguh-sungguh melaksanakan komitmen tersebut," ujar Agung Rektono.
Disampaikan Agung, petugas Pemasyarakat harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia meminta jajarannya untuk melakukan sosialiasasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
Berdasarkan data yang ada, WBP di wilayah DIY per tanggal 15 Desember 2023 berjumlah 2.472 orang. Jumlah itu tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota.
Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga:Rangkaian Natal Glimpse of Grace, 4 Pilihan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," kata dia.