Jadi Korban Penyitaan Bank, Puluhan UMKM Korban COVID-19 Geruduk DPRD DIY

Kebijakan tersebut perlu diterapkan paling tidak sampai dengan keluarnya PP Pemerintah RI terkait penyelesaian kredit bermasalah UMKM Korban COVID-19.

Galih Priatmojo
Senin, 18 Desember 2023 | 17:42 WIB
Jadi Korban Penyitaan Bank, Puluhan UMKM Korban COVID-19 Geruduk DPRD DIY
Puluhan UMKM yang tergabung dalam Solidaritas UMKM Korban COVID-19 menggeruduk DPRD DIY, Senin (18/12/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Puluhan UMKM yang tergabung dalam Solidaritas UMKM Korban COVID-19 mendatangi DPRD DIY, Senin (18/12/2023). Mereka mengaku jadi korban penyitaan dan pelelangan aset jaminan UMKM oleh pemberi pinjaman baik bank maupun non bank.

Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan PP terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM Korban Covid-19 dengan plafon pinjaman 5 Milyar kebawah, berdasarkan UU no.4 tahun 2023. Sebab banyaknya kasus kredit macet tersebut sudah memicu kejadian bunuh diri.

"Ini ingin kami ingatkan dan tanyakan baik pada DPRD DIY maupun Dinas Koperasi dan UKM DIY," papar Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Admo Sudibyo disela aksi.

Menurut Admo, pemerintah pusat, pemerintah DIY maupun DPR RI dan DPRD DIY diharapkan segera membuat pernyataan melarang bank maupun non bank melakukan penyitaan atau pelelangan aset jaminan UMKM Korban COVID-19. Sebab UMKM yang mengalami kredit macet bukan tak mau membayar pinjaman namun COVID-19 membuat usaha mereka gulung tikar.

Baca Juga:Caleg Tak Pernah Sepi Peminat, Ternyata Segini Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD DIY

Kebijakan tersebut perlu diterapkan paling tidak sampai dengan keluarnya PP Pemerintah RI terkait penyelesaian kredit bermasalah UMKM Korban COVID-19. Apalagi Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM RI sudah melakukan pada 23 November 2023 yang membahas tentang perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM Korban COVID-19.

"Kami berharap dpr dan pemerintah berkerjasama dengan maksimal dan serius melindungi dn menyelamatkan umkm agar tidak mati dan agar tidak terjadi phk besar-besaran karena sekitar 98 persen lapangan kerja ada di UMKM," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan,  bank maupun non bank mengedepankan persuasi dalam relasi dengan UMKM. Dengan demikian tidak ada penekanan maupun pengancaman kepada UMKM. Apalagi ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur hal itu.

"Saya mungkin mengingatkan seperti yang seharusnya, bahwa bank maupun non bank mengedepankan persuasi dalam relasi terkait kredit ini dengan teman-teman UMKM.  Harapannya tentu bisa terselesaikan ya," paparnya. 

Tak hanya dunia perbankan, Huda juga berharap UMKM memberikan komitmen untuk berusaha menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut. Sehingga dunia perbankan juga tidak dirugikan.

Baca Juga:UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Sukses Memperkuat Ekosistem UMKM

"Dua minggu kami akan undang lagi teman-teman UMKM dan menghadirkan stakeholder terkait untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya tujuan kami bersama ingin menyelesaikan persoalan ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak