Kepgub Dinilai Penuh Kejanggalan, Sopir Online Geruduk Kantor Gubernur DIY

Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus mengacu pada aturan pusat

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 Desember 2023 | 19:55 WIB
Kepgub Dinilai Penuh Kejanggalan, Sopir Online Geruduk Kantor Gubernur DIY
Para pengemudi taksi online mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ratusan sopir online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023). Mereka menuntut Keputusan Gubernur (kepgub) DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus dievaluasi karena dinilai penuh kejanggalan.

"Peraturan gubernur ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," papar Panglima aksi Djoger, Anang Widi Santoso disela aksi.

Menurut Anang, keputusan gubernur yang baru saja disahkan tersebut hanya mengatur tarif kotor yang diterima sopir online. Padahal mereka menginginkan tarif bersih.

Namun dalam aturan itu masih ada beban potongan boaya yang dibebankan ke sopir online. Tarif kotor yang dibebankan masih Rp3.900 per kilometer.

Baca Juga:Giliran Puluhan Sopir Taksi Online Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur DIY, Tuntut Kepastian Tarif

"Kami menuntut adanya Pergub untuk bisa melindungi kami sebagai driver online agar merasa nyaman ketika ada aturan terkait pekerjaan kami sehari-hari sebagai driver online," kata dia.

Sementara Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengungkapkan Pemda DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online maupun pihak perusahaan taksi online.

"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," paparnya.

Dewo menambahkan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.

"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," imbuhnya.

Baca Juga:Tuntut Kesamaan Tarif, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur DIY

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak