Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa di Sleman, Potensi Pidana Dihentikan

10 pihak yang dipanggil Bawaslu Sleman terkait kasus ini, hanya 3 orang saksi yang hadir sementara sisanya mangkir.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 Januari 2024 | 19:40 WIB
Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa di Sleman, Potensi Pidana Dihentikan
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar saat diwawancarai di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memaparkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Hasilnya dua potensi pelanggaran pidana dihentikan menyusul belum cukup alat bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan kajian dugaan pelanggaran itu telah melewati sejumlah rangkaian. Termasuk pemanggilan pihak-pihak terlapor dan saksi.

Sebenarnya pada awal kasus ini Bawaslu Sleman menyebut ada tiga potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Satu pelanggaran terkait netralitas dan dua pelanggaran menyangkut pidana.

"Nah untuk yang pidana kemarin sudah kita kaji di gakkumdu, itu dengan proses klarifikasi yang berjalan dengan hanya tiga orang saksi yang berkenan hadir dimintai klarifikasi. Sementara terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di bawaslu," kata Arjuna, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:Bawaslu Sleman Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa ke Bupati

"Sehingga kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," imbuhnya.

Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran netralitas dilimpahkan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus netralitas itu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

"Iya netralitas etik, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Khususnya kalau kepala desa itu pasal 29 huruf b kemudian yang perangkat desa pasal 51 huruf b," ungkapnya.

Ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus pelanggaran ini diakui Arjuna sebagai salah satu kelemahan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Beda dengan kepolisian. Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada bawaslu dan undang-undang belum direvisi," tuturnya.

Baca Juga:Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN

Dari 10 pihak yang dipanggil Bawaslu Sleman terkait kasus ini, hanya 3 orang saksi yang hadir sementara sisanya mangkir. Tiga orang itu dua berasal dari panwascam san satu staf perangkat desa.

Sedangkan lurah, perangkat desa, dan peserta pemilu yakni para caleg tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Bahkan pemanggilan pun sudah dilakukan sebanyak dua kali namun tetap tak hadir.

"Sebenarnya kalau masa penanganan itu kita baru masuk ke 7 hari, kita masih punya kesempatan untuk menambah 7 hari lagi sesungguhnya. Tapi kan kita perlu mendalami alat bukti yang lain misalnya memanggil terlapor, kemudian memanggil masyarakat," ujarnya.

"Satu saja misalnya memanggil terlapor, ini sudah dua kali dipanggil secara patut saja gak hadir. Dan apakah mungkin mereka akan hadir ketika dipanggil untuk ketiga dan keempat kali. Menurut kami juga ya belum ada itikad baik yang ditunjukkan hingga saat ini. Sehingga kami memutuskan ya sudah karena memang banyak hal yang harus kita dalami makanya untuk sementara ini belum cukup alat bukti," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini