SuaraJogja.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni memastikan permasalahan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir tetap berjalan. Hingga saat ini pun permasalah tersebut masih terus berproses.
"Enggak diam di tempat, jalan terus. Itu kan pengadilan, proses pengadilan kita enggak terlibat," kata Raja Juli, ditemui di Ambarrukmo Plaza Yogyakarta, Minggu (14/1/2024).
Raja Juli menyampaikan kasus tersebut masih melalui sejumlah proses. Termasuk pengadilan dan beberapa prosedur lainnya.
Disebutkan Raja Juli, setelah ada keputusan dari pengadilan sesegera mungkin seharusnya Nirina dan keluarga mengajukan pembatalan sertifikat. Namun dalam catatan yang ada pembatalan itu pun sempat tertunda.
Baca Juga:Tepis Isu Soal Dibantu Aparat, Sekjen PSI: Yang Bantu Siapa?
"Nah pembatalan itu juga tertunda. Saya cek baru 17 Oktober [2023]. Oktober, November, Desember ya sekitar dua bulan ini sedang berproses, insya allah ada titik terang," ucapnya.
Dia mengungkapkan dalam minggu ini pihaknya akan menggelar pertemuan virtual dengan Nirina Zubir. Termasuk di sana nanti turut menghadirkan Dirjen terkait, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) yang bersangkutan.
Raja Juli meyakini akan ada titik terang dalam permasalahan mafia tanah tersebut. Namun memang harus ada proses dan prosedur hukum yang perlu dilalui.
"Jadi bukan lambat dalam pengertian kita tidak mau eksekusi ya tapi ada proses. Termasuk mbak Nirina-nya sendiri proses pembatalannya juga baru kalau enggak salah 17 Oktober. Kemudian ada pendalaman di Kakantah, diajukan ke Kakanwil," tuturnya.
"Tapi pada prinsipnya Pak Hadi Tjahjanto dan ini adalah perintah dari Pak Jokowi bahwa ini kita akan terus memperkecil ruang gerak mafia tanah," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Nirina Zubir menolak ajakan Raffi Ahmad untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) 2024. Hal itu disampaikan Nirina secara terbuka melalui unggahan permohonan maaf Instagram pribadinya.
- 1
- 2