Lima Orang Ditangkap Polisi, Begini Peran Masing-masing Tersangka Penyekapan di Sleman

Pelaku MM disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun dan Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:09 WIB
Lima Orang Ditangkap Polisi, Begini Peran Masing-masing Tersangka Penyekapan di Sleman
Rilis kasus dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan serta kekerasan seksual di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Kemudian pelaku YR alias YC dan pelaku AS alias ANW yang berperan mendatangi korban kemudian mengajak korban, serta meminta dengan paksa barang-barang korban. Adapun barang-barang itu berupa beberapa sertifikat, perhiasan, kunci mobil dan hp milik korban yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang tersangka.

YR dan ANW disangkakan Pasal 333 jo 55 ayat 1 dimana ancaman 8 tahun dan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun.

Pelaku kelima ARD alias RK denga peran menyuruh korban melakukan pelecehan seksual dengan menggunakan sejenis balsem merek tertentu. Kemudian merekam aksi itu serta menyuruh saksi lain untuk melakukan kegiatan pelecehan seksual.

ARD disangkakan Pasal 6 huruf c undang-undang nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga:Intimidasi ke Kampus yang Kritik Jokowi semakin Masif, Ganjar Pranowo: Pemerintah Enggak Perlu Takut!

"Rangkaian kejadian ini terjadi sekitar bulan Oktober-Desember 2023," imbuhnya.

Disampaikan Endriadi, ada dua TKP dalam peristiwa ini. TKP pemerasan ada di Purwomartani, Kalasan, Sleman sedangkan penyekapan di D'Paragon, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak