Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Kulon Progo Perkosa dan Hajar Pacarnya saat Mandi

Melihat korban tak mengenakan baju, pelaku yang sudah terbawa emosi langsung menyeret korban ke luar kamar.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:28 WIB
Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Kulon Progo Perkosa dan Hajar Pacarnya saat Mandi
Pelaku DRS, digelandang jajaran kepolisian di Mapolres Kulon Progo, DIY, Kamis (1/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Gegara tak terima diputus oleh pacarnya, seorang pemuda asal Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DRS (22) nekat memperkosa mantannya di lantai kamar kost korban.

Usai diperkosa, korban perempuan berumur 22 tahun asal Jawa Timur ini lantas dihajar di kamar mandi kos-kosan yang berada Dusun Kaliwangan Lor, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati menuturkan aksi pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanggal 5 Januari 2024 yang lalu setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

"Korban yang tak terima kemudian memang melaporkan peristiwa itu ke kami," tutur Kapolres.

Baca Juga:Seorang Prajurit TNI Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Pangdam Diponegoro: Proses Hukum dan Usut Tuntas

Nunuk mengatakan sebelum peristiwa perkosaan terjadi, korban memang tengah mandi di kamar mandi tempat kosnya. Kebetulan kos yang ditempati kamar mandinya berada di dalam, sehingga aktivitasnya tidak diketahui dari luar.

Saat itulah, pelaku masuk diam-diam ke kamar kos korban tanpa ijin terlebih dahulu. Mengetahui mantan pacarnya mandi di kamar mandi, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi tersebut. Korban kaget kemudian berupaya menutupi tubuhnya dengan handuk.

"Korban kaget to dan spontan menutup tubuhnya dengan handuk," kata Kapolres.

Melihat korban tak mengenakan baju, pelaku yang sudah terbawa emosi langsung menyeret korban ke luar kamar. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di lantai. Pelaku langsung memperkosa korban di lantai tersebut.

Usai diperkosa, korban kemudian pergi ke kamar mandi namun pelaku mengikutinya. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan di dalam kamar mandi. Pelaku membentur-benturkan kepala korban ke dinding kamar mandi sebanyak 5 kali.

Baca Juga:Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Cucian Mobil Sleman, Dua Orang Masih Buron

"Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh," kata dia.

Pelaku yang sudah kalap kemudian menendang selangkangan korban menggunakan kaki kanannya. Akibat tendangan tersebut korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan kembali terjatuh serta kesakitan. Korban mengalami trauma dan badan kesakitan akibat dianiaya.

Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Handuk warna hijau, liontin emas berbentuk 'R' kadar 10 K berat 1,2 gram, buah kalung emas kadar 10 K berat 2 gram dalam kondisi putus dan Honda Brio

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak