SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial CR (34) warga Kotagede, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Hal ini usai aksi nekatnya melakukan percobaan pembunuhan kepada sang mantan kekasih.
"Peristiwa ini bermula ketika tersangka CR menjalin hubungan asmara dengan korban SRE (35) dan mereka berdua menyelesaikan hubungan dan tersangka CR mengajak hubungan kembali tapi dari korban menolak," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (2/2/2024).
Ajakan balikan yang ditolak oleh korban itu membuat tersangka CR emosi. Hingga kemudian muncul niat dari tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Saat itu tersangka mengirim pesan singkat kepada korban bahwa yang bersangkutan berniat untuk menghabisi korban," ujarnya.
Tersangka yang sudah memahami dan mengetahui keseharian korban lalu menyusun rencana. Korban yang diketahui sering mengantar makanan ke salah satu hotel di daerah Yogyakarta ditunggu oleh korban.
Tepatnya pada saat itu Sabtu 27 Januari 2024 sekira 06.30 WIB pagi tersangka menunggu korban di Pasar Rejondani, Ngaglik Sleman. Selanjutnya tersangka CR membawa korban ke sebuah rumah kosong tepat di sebuah hotel dimana korban sering mengantar pesanan.
"Pada saat itu pula terjadi peristiwa percobaan pembunuhan dengan cara menggunakan tangan kosong dan sebuah palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala korban," ungkapnya.
Beruntung korban masih bisa sempat melarikan diri ke jalan raya sehingga ditemukan oleh warga yang sedang melintas. Mengetahui hal tersebut pelalu lantas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas reskrim Polsek Ngaglik langsung bergerak menindaklanjuti peristiwa itu. Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga kurang lebih enam jam setelah kejadian.
Akibat peristiwa ini korban mengalami sejumlah luka antara lain patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking. Kemudian delapan luka di kepala masing-masing mendapatkan dua dan tiga jahitan, luka memar di mata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah, dan luka pada mulut dan dagu.
"Sehingga sampai dengan saat ini korban masih dilakukan perawatan dan tangan sebelah kanan patah tulang karena hantaman dari palu tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah palu, tas kain, satu motor yang digunakan tersangka, baju blus warna putih milik korban dengan noda darah dan celana panjang.
Atas peristiwa ini tersangka CR disangkakan Pasal 340 yaitu pembunuhan KUHP jo Pasal 53, Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.