Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas

Adrian menyatakan tim Satreskrim Polresta Sleman sebelumnya sudah sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Januari 2024 | 18:10 WIB
Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
Tersangka dokter gadungan PSS Sleman ditangkap di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap kendala penangkapan tersangka dokter gadungan PSS Sleman Elwizan Aminuddin (EA). Diketahui tersangka EA sudah menjadi buron selama hampir dua tahun lebih.

"Kendala kita dalam melakukan penyelidikan dalam masalah keberadaan yang bersangkutan yang pertama, yang bersangkutan sudah pindah-pindah tempat," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).

Adrian menyatakan tim Satreskrim Polresta Sleman sebelumnya sudah sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat itu pengajaran dilakukan ke Palembang sesuai dengan alamat awal tersangka.

"Jadi tim yang dulu sudah sempat ngejar ke Palembang, namun yang bersangkutan lari ke Depok," imbuhnya.

Baca Juga:Beraksi Sejak 2013, Dokter Gadungan PSS Sleman Sempat Tangani 9 Tim Termasuk Timnas U-19

Bahkan tak hanya berpindah tempat saja, kata Adrian, tersangka EA juga sempat mengubah alamat di kartu identitasnya.

"Setelah kejadian tersebut yang bersangkutan mengubah KTP-nya, yang dulu awal waktu daftar itu menggunakan KTP beralamat Palembang, waktu kita cek ke dinas terkait itu sudah di Depok," tuturnya.

"Jadi kesulitannya berpindah-pindah tempat dan kemudian mengubah identitas," sambungnya.

Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang. Keberadaan tersangka diketahui oleh masyarakat sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi untuk penangkapan itu beberapa hari yang lalu dan itu berada di rumahnya di Cibodas, Tangerang," ucapnya.

Baca Juga:Tak Ada Latar Belakang Medis, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman dulunya Kondektur Bus hingga Penjual Warung Kelontong

Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak